Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara ketentuan uud 1945
Jawaban:
wajib hukumnya menjaga keamanan
Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945
bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Penjelasan:
semoga membantu:)
[answer.2.content]